Bagaimana Hukum orang yang Mampu pergi haji namun enggan daftar Haji dan berangkat?
AkuCintaAllah.Com -- berbicara mengenaiMampu, pada pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai Makna mampu Berhaji. Kali ini akan dilanjutkan dengan orang yang mampu pergi haji namun enggan daftar Haji dan berangkat untuk menyempurnakan rukun islam yang kelima ini??
Perkembangan zaman di era globalisasi seperti sekarang tahun 2013 ini, banyak kita lihat fenomena disekitar kita bahwa tidak sedikit umat muslim yang mengaku muslim :) , secara materi ia mampu, namun enggan berangkat haji, sedangkan yang sekilas secara materi tidak mampu, bahkan sudah pergi dan berangkat haji. Apa penyebab mereka enggan berangkat haji dan umrah.
Perkembangan zaman di era globalisasi seperti sekarang tahun 2013 ini, banyak kita lihat fenomena disekitar kita bahwa tidak sedikit umat muslim yang mengaku muslim :) , secara materi ia mampu, namun enggan berangkat haji, sedangkan yang sekilas secara materi tidak mampu, bahkan sudah pergi dan berangkat haji. Apa penyebab mereka enggan berangkat haji dan umrah.
Barangsiapa yang mampu untuk melakukan perjalanan ibadah haji, dengan kata lain, ia berbadan sehat dan memiliki kemampuan membiayai seluruh nafkah dan keperluan haji, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai dalam melaksanakannya sehingga akhirnya ia meninggal dunia, maka berarti ia telah melakukan dosa yang nyata, karena ia meninggalkan secara sengaja salah satu rukun dari rukun Islam. Dan berarti ia juga telah menyia-nyiakan suatu kewajiban yang asas/pokok.
Untuk lebih jelasnya bisa melihat referensi dibawah ini mengenai Dosa Meninggalkan Ibadah Haji Padahal Mampu.
Untuk lebih jelasnya bisa melihat referensi dibawah ini mengenai Dosa Meninggalkan Ibadah Haji Padahal Mampu.


Posting Komentar