Headlines News :

    Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Haji dan Umrah. Tampilkan semua postingan

    Mampu berhaji namun enggan Daftar Haji

    Bagaimana Hukum orang yang Mampu pergi haji namun enggan daftar Haji dan berangkat?

    AkuCintaAllah.Com -- berbicara mengenaiMampu, pada pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan mengenai Makna mampu Berhaji. Kali ini akan dilanjutkan dengan orang yang mampu pergi haji namun enggan daftar Haji dan berangkat untuk menyempurnakan rukun islam yang kelima ini??

    Perkembangan zaman di era globalisasi seperti sekarang tahun 2013 ini, banyak kita lihat fenomena disekitar kita bahwa tidak sedikit umat muslim yang mengaku muslim :) , secara materi ia mampu, namun enggan berangkat haji, sedangkan yang sekilas secara materi tidak mampu, bahkan sudah pergi dan berangkat haji. Apa penyebab mereka enggan berangkat haji dan umrah

    Barangsiapa yang mampu untuk melakukan perjalanan ibadah haji, dengan kata lain, ia berbadan sehat dan memiliki kemampuan membiayai seluruh nafkah dan keperluan haji, akan tetapi ia bermalas-malasan dan lalai dalam melaksanakannya sehingga akhirnya ia meninggal dunia, maka berarti ia telah melakukan dosa yang nyata, karena ia meninggalkan secara sengaja salah satu rukun dari rukun Islam. Dan berarti ia juga telah menyia-nyiakan suatu kewajiban yang asas/pokok.

    Untuk lebih jelasnya bisa  melihat referensi dibawah ini mengenai  Dosa Meninggalkan Ibadah Haji Padahal Mampu.

    Makna Mampu dalam Ibadah Haji

    Apa Makna Mampu dalam Ibadah Haji ?


    AkuCintaAllah.Com -- Berbicara mengenai mampu dalam melaksanakan ibadah haji, banyak sekali perbedaan pendapat para Ulama. Terlebih disekitar masyarakat awam, banyak yang salah memaknai arti daripada Mampu melaksanakan ibadah Haji. Sehingga disini AkuCintaAllah.Com akan sedikit memaparkan apa Makna mampu dalam ibadah Haji.


    Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
    "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)

    Dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh 'Abdul 'Azhim Badawi berkata: "Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:
    Kesehatan jasmani.

    Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.
    Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).

    Adapun disyari'atkannya kesehatan jas-mani, hal ini berdasarkan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :

    أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ قَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَتْهُ فَرِيْضَةُ الْحَجِّ شَيْخًا كَبِيْرًا لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَسْتَوِىَ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: حُجِّى عَنْهُ

    “Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksa-nakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya!).'"

    Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

    كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوْتُ 
    "Cukuplah dosa bagi seseorang (tatkala) dia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya."

    Adapun persyaratan adanya jaminan (ke-amanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari'at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.

    Jika ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib di-penuhinya, yaitu adanya mahram yang me-nemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah).

    Dekian pembicaraan AKuCintaAllah.COm mengenai "Makna Mampu dalam Ibadah Haji", semoga dapat membantu para umat muslim akan pemahaman ini.

    Sekilas Pengetahuan Haji dan Umrah

    Sekilas tentang Pengertian Haji dan Umroh

    AkuCintaAllah.Com -- Sebagai seorang muslim, sudah merupakan kewajiban untuk memahami akan pengertian haji dan umrah. Haji dan umrah merupakan rukun islam yang terakhir dan keislaman seseorang belum sempurna jika belum melaksanakannya bagi yang mampu. entah pergi haji dan umrah menggunakan Biro Travel Haji Plus atau bersama KBIH setempat, tujuannya adalah satu, menyempurnakan rukun islam kelima. :)

    Mengenai Pengertian Haji

    Ibadah Haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Melaksanakan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan mengunjungi ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

    Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).

    Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.

    Tentang Pengertian Umroh

    Ibadah Umrah yaitu mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah. Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan Ibadah Haji (Hadits Muslim)

    Namun perlu juga diketahui, bahwa jadwal Paket Umrah di Indonesia dan seluruh dunia biasanya dimulai pada bulan januari sampai bulan Agustus (idul fitri). karena setelah idul fitri adalah sudah memasuki musim Haji, sehingga untuk Visa Umrah sudah ditutup sampai berakhirnya musim haji sampai sekitar bulan Januari.

    Demikian sedikit paparan AkuCIntaAllah.Com Sekilas Pengetahuan Haji dan Umrah,  semoga bermanfaat.

    Peta Mekah Haji Umrah

    Berikut ini adalah Peta Saudi arabia, mekkah, madinah jeddah. Sebuah pegangan yang sangat penting bagi sitiap calon jamaah haji dan umrah agar tidak tersesat di saudi arabia dalam pelaksanaan rukun islam yang kelima ini.



     
    Support : Privacy Policy | Term Condition | Iklan
    Copyright © 2011. Aku Cinta Allah Dot Com - All Rights Reserved
    Thanks to Mas Colis | kontak admin|