Headlines News :

    Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

    Puasa dan Pendidikan Anti Korupsi


    Oleh: Hidayatulloh
    Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Indonesia

    “Ramadan merupakan sarana pendidikan seorang muslim agar menjadi hamba-hamba yang bertakwa. Puasa dapat menjadi lembaga pendidikan anti-korupsi dengan ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya.”


    Ibadah puasa di bulan Ramadan, sebagai suatu ritual seorang hamba kepada Sang Khalik, adalah menahan makan, minum, dan hawa nafsu sejak waktu imsak hingga azan magrib. Puasa menjadi sebuah bukti keimanan dan kepatuhan hamba kepada Sang Pencipta tanpa dipengaruhi rasa keinginan untuk dipandang oleh manusia. Tuhan secara tegas menyatakan: “Puasa untuk-Ku dan Aku yang akan memberikan ganjaran baginya.”

    Puasa Ramadan sejatinya bukan hanya ritual ibadah semata, tetapi ia menjadi sebuah lembaga pendidikan bagi setiap muslim yang menjalankannya. Sehingga disebut sebagai “Madrasah Ramadan” sebab ibadah puasa selama Ramadan merupakan sarana pendidikan seorang muslim agar menjadi hamba-hamba yang bertakwa.

    Ajaran-ajaran yang terkandung dalam bulan Ramadhan jika diterapkan dalam kehidupan sehari-hari tentunya akan memberikan dampak positif  bagi setiap insan. Dan salah satunya dapat menghindari perbuatan keji yang telah merusak harga diri bangsa dan menyengsarakan kehidupan orang banyak, yaitu korupsi.

    Ibadah puasa telah mengajarkan kita bagaimana cara memberantas perilaku korup yang sudah menjangkiti anak bangsa. Puasa mendidik setiap muslim agar menjadi hamba yang bertakwa. Ketika gelar ketakwaan sudah diraih seseorang pasca Ramadan, sejatinya ia menjadi pribadi yang menjalankan hidupnya penuh dengan kebajikan dan menghindari perbuatan keji, termasuk korupsi. Maka puasa dapat menjadi lembaga pendidikan anti-korupsi dengan ajaran-ajaran yang terkandung didalamnya.


    Pertama, puasa mengajarkan kejujuran. Tidak ada seorangpun yang dapat mengetahui apakah kita berpuasa atau tidak kecuali diri sendiri dan Tuhan. Manusia tidak dapat mengawasi ibadah puasa seseorang. Setiap orang yang berpuasa diawasi langsung oleh Sang Khalik yang tidak dapat dilakukan tipu daya terhadap-Nya. Ajaran kejujuran ini merupakan salah satu inti pendidikan anti-korupsi, sebab jika setiap pengendali kekuasaan di negeri ini mengamalkan kejujuran dan selalu merasa diawasi oleh Tuhan, jangankan melakukan korupsi, berpikir untuk berbuat tidak jujur pun pasti enggan. 

    Kedua, puasa mendidik pribadi yang disiplin. Berhenti makan dan minum di waktu imsak dan menyegerakan berbuka saat kumandang azan magrib. Setiap hamba yang berpuasa taat akan disiplin puasa. Jika ia melakukan perbuatan indisipliner, ia akan dikenakan kewajiban mengganti pada hari lain. Begitu pula suami isteri yang menahan diri dari berhubungan seks di siang hari taat akan aturan ini dan akan dikenakan sanksi yang berat jika melanggar. Andai saja para alumni puasa Ramadan menegakkan disiplin puasa dalam kehidupan setelah Ramadan, niscaya tidak ada lagi yang melakukan korupsi waktu dalam tugasnya. Tidak ada pula yang menyalahgunakan kewenangannya karena taat akan aturan dan menegakkan disiplin dalam kehidupan dan pekerjaannya.  

    Ketiga, puasa melatih ketaatan yang hakiki. Taat menjalankan puasa karena Tuhan semata. Tidak butuh pandangan dan pujian manusia. Lapar, haus, dan menahan hawa nafsu sepanjang hari adalah suatu hal yang tidak ringan. Jika seseorang berpuasa bukan karena ketaatan Tuhannya, niscaya ia akan pergi ke tempat tersembunyi untuk melampiaskan lapar, haus, dan hawa nafsunya tanpa seorang pun mengetahuinya. Latihan ketaatan ini akan sangat baik bila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Para pekerja mentaati peraturan perusahaan tanpa harus terlihat oleh atasannya. Pejabat pemerintahaan tidak me-mark up anggaran pembangunan meskipun tidak diketahui publik. Para wakil rakyat tidak memanipulasi anggaran negara untuk memperkaya dirinya dan keluarganya.  

    Puasa Ramadan tahun ini telah berlalu. Ijazah ketakwaan sebagai bukti lulusnya orang-orang yang berpuasa masih sangat terlalu mahal untuk didapatkan. Andai ajaran-ajaran puasa diaplikasikan dalam dunia nyata. Sungguh bangsa ini akan keluar dari jeratan korupsi yang menyengsarakan rakyat dan mengancam masa depan generasi Indonesia.



    Syubhat butuh pengetahuan

     SYUBHAT

    SETELAH tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan,  maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih  samar-samar  kehalalan maupun  keharamannya.  Perkara  ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya.

    Oleh  sebab  itu,  orang   yang   memiliki   kemampuan   untuk berijtihad,  kemudian  dia  melakukannya,  sehingga memperoleh
    kesimpulan hukum yang membolehkan atau  mengharamkannya,  maka
    dia  harus  melakukan  hasil  kesimpulan  hukumnya.  Dia tidak
    dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena  khawatir
    mendapatkan  celaan  orang  lain.  Karena sesungguhnya manusia
    melakukan penyembahan terhadap  Allah  SWT  berdasarkan  hasil
    ijtihad  mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian
    untuk  melakukannya.  Apabila  ijtihad  yang  mereka   lakukan
    ternyata  salah,  maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan
    satu pahala.

    Dan barangsiapa yang hanya mampu melakukan taklid kepada orang
    lain, maka dia boleh melakukan taklid kepada ulama yang paling
    dia percayai. Tidak apa-apa baginya untuk  tetap  mengikutinya
    selama hatinya masih mantap terhadap ilmu dan agama orang yang
    dia ikuti.

    Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu  perkara,  dan
    belum  jelas  kebenaran  baginya,  maka  perkara  itu dianggap
    syubhat, yang harus dia jauhi untuk  menyelamatkan  agama  dan
    kehormatannya;   sebagaimana  dikatakan  dalam  sebuah  hadits
    Muttafaq 'Alaih:

       "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan sesungguhnya
       yang haram juga jelas. Di antara keduanya ada
       perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui hukumnya
       oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi
       syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan
       kehormatan dirinya, dan barangsiapa yang terjerumus ke
       dalamnya, maka dia telah terjerumus dalam perkara yang
       haram. Seperti penggembala yang menggembala ternak-nya
       di sekitar tempat yang masih diragukan bila binatang
       ternaknya memakan rumput di sana." 63

    Orang yang bodoh diharuskan bertanya kepada orang yang  pandai
    dan  dapat  dipercaya  dalam  perkara  yang  masih  diragukan,
    sehingga dia mengetahui  betul  hakikat  hukumnya.  Allah  SWT
    berfirman:

       "...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
       pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (an-Nahl: 43)

    Dalam sebuah hadits disebutkan:

       "Tidakkah mereka mau bertanya kalau mereka tidak tahu?
       Karena sesungguhnya kesembuhan orang yang tersesat
       adalah dengan bertanya." 64

    Cara orang menghadapi masalah syubhat  inipun  bermacam-macam,
    tergantung kepada perbedaan pandangan mereka, perbedaan tabiat
    dan kebiasaan mereka, dan juga perbedaan tingkat wara' mereka.

    Ada orang  yang  tergolong  kawatir  yang  senantiasa  mencari
    masalah  syubhat  hingga  masalah  yang  paling kecil sehingga
    mereka  menemukannya.  Seperti  orang-orang   yang   meragukan
    binatang sembelihan di negara Barat, hanya karena masalah yang
    sangat sepele dan remeh. Mereka mendekatkan masalah yang  jauh
    dan  menyamakan  hal  yang  mustahil  dengan kenyataan. Mereka
    mencari-cari dan bertanya-tanya sehingga  mereka  mempersempit
    ruang  gerak  mereka  sendiri,  yang sebetulnya diluaskan oleh
    Allah SWT.

       "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
       menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika
       diteranglan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu..."
       (al-Ma'idah: 101)

    Sebagai  orang  Muslim  tidaklah   patut   bagi   kita   untuk
    mencari-cari hal yang lebih sulit.

    Dalam  sebuah  hadits  yang  diriwayatkan  oleh  Bukhari  dari
    'Aisyah sesungguhnya Nabi saw  pernah  ditanya,  "Sesungguhnya
    ada  suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging,
    dan kami tidak mengetahui apakah mereka  menyebut  nama  Allah
    ketika  menyembelihnya ataukah tidak." Maka Nabi saw bersabda,
    "Sebutlah nama Allah dan makanlah."

    Imam Ibn Hazm  mengambil  hadits  ini  sebagai  suatu  kaidah:
    "Sesuatu  perkara  yang  tidak  ada pada kami, maka kami tidak
    akan menanyakannya."

    Diriwayatkan bahwasanya  Umar  r.a.  pernah  melintasi  sebuah
    jalan  kemudian  dia  tersiram  air  dari  saluran  air  rumah
    seseorang; ketika  itu  dia  bersama  seorang  kawannya.  Maka
    kawannya  berkata,  "Hai  pemilik  saluran air, airmu ini suci
    atau najis?" Maka Umar  berkata,  "Hai  pemilik  saluran  air,
    jangan   beritahu  kami,  karena  kami  dilarang  mencari-cari
    masalah."

    Ada sebuah hadits shahih dari Nabi  saw  bahwa  ada  seseorang
    yang  mengadu  kepadanya  tentang orang yang merasa bahwa dia,
    merasakan sesuatu, ketika shalat atau ketika berada di masjid.
    Maka Nabi saw menjawab, "Jangan kembali, sampai dia 'mendengar
    suara' atau merasa buang angin. "

    Dari hadits ini para ulama menetapkan suatu kaidah: "Keyakinan
    tidak  dapat  dihilangkan  dengan  keraguan.  Dan sesungguhnya
    orang itu harus berbuat sesuai dengan  keyakinan  asalnya  dan
    menyingkirkan  keraguannya."  Inilah  cara  yang  paling pasti
    untuk menyingkirkan keraguan.

    Pada suatu  hari  Rasulullah  saw  pernah  menyambut  undangan
    seorang  Yahudi.  Beliau memakan makanannya dan tidak bertanya
    apakah halal ataukah tidak? Apakah wadah-wadahnya suci ataukah
    tidak.  Nabi  saw  dan para sahabatnya mengenakan pakaian yang
    diambil dari mereka, pakaian  yang  ditenun  oleh  orang-orang
    kafir  dan wadah yang dibuat oleh mereka. Ketika kaum Muslimin
    berperang,  mereka  juga   membagi-bagikan   wadah,   pakaian,
    kemudian  mereka pakai semuanya. Ada riwayat yang shahih bahwa
    mereka juga mempergunakan air dari wadah air kaum musyrik.65

    Sebaliknya, ada orang-orang yang sangat keras sikapnya  karena
    berpegang kepada hadits shahih dari Nabi saw bahwasanya beliau
    pernah ditanya tentang bejana Ahli Kitab, yang  memakan  babi,
    dan meminum khamar. Beliau menjawab "Jika kamu tidak menemukan
    yang lainnya, maka  basuhlah  dengan  air,  kemudian  makanlah
    dengan bejana itu." 66

    Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada
    antara  halal  dan  haram;  yakni  yang  betul-betul halal dan
    betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya,
    berarti  dia  telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang
    bercampur antara yang halal dan haram."

    Ibn Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada  cara
    bermuamalah   dengan   orang  yang  di  dalam  harta  bendanya
    bercampur antara barang yang  halal  dan  barang  yang  haram.
    Apabila  kebanyakan  harta bendanya haram, maka Ahmad berkata,
    'Dia harus dijauhkan kecuali  untuk  sesuatu  yang  kecil  dan
    sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain
    masih berselisih pendapat apakah  muamalah  dengan  orang  itu
    hukumnya makruh ataukah haram?

    Jika  kebanyakan harta bendanya halal, maka kita diperbolehkan
    melakukan muamalah dengannya, dan makan dari  harta  bendanya.
    Al-Harits meriwayatkan dari Ali bahwasanya dia berkata tentang
    hadiah-hadiah yang diberikan oleh  penguasa:  "Tidak  apa-apa,
    jika yang diberikan kepada kamu berasal dari barang yang lebih
    banyak halalnya daripada haramnya, karena dahulu Nabi saw  dan
    para  sahabatnya  pernah melakukan muamalah dengan orang-orang
    musyrik dan Ahli Kitab, padahal mereka tidak menjauhi  hal-hal
    yang haram secara menyeluruh."

    Jika  ada  suatu perkara yang masih diragukan maka perkara ini
    dikatakan  syubhat.  Dan   orang-orang   wara'   (yang   lebih
    berhati-hati   dalam   menjauhkan   diri   dari   kemaksiatan)
    meninggalkan perkara yang termasuk dalam syubhat  ini.  Sufyan
    berkata,   "Hal   itu  tidak  mengherankan  saya,  yang  lebih
    mengherankan bagi saya ialah cara dia meninggalkannya."

    Az-Zuhri dan Makhul berkata, "Tidak apa-apa  bagi  kita  untuk
    memakan  sesuatu  yang kita tidak tahu bahwa barang itu haram,
    jika tidak diketahui dengan mata kepalanya  sendiri  bahwa  di
    dalam  barang  itu  terdapat  sesuatu  yang haram." Ini sesuai
    dengan apa yang ditegaskan oleh Ahmad dalam riwayat Hanbal.

    Ishaq bin Rahawaih  berpendapat  sesuai  dengan  riwayat  yang
    berasal  dari  Ibn  Mas'ud  dan  Salman,  dan  lain-lain  yang
    mengatakan  bahwa  perkara  ini   termasuk   rukhshah;   serta
    berdasarkan  riwayat  yang berasal dari al-Hasan dan Ibn Sirin
    yang membolehkan pengambilan sesuatu yang  berasal  dari  riba
    dan judi, sebagaimana dinukilkan oleh Ibn Manshur.

    Imam  Ahmad  berkata  tentang harta benda yang masih diragukan
    kehalalan dan keharamannya, "Jika harta  benda  itu  jumlahnya
    sangat  banyak, maka harta-harta yang haram harus dikeluarkan,
    dan kita boleh mengadakan transaksi dengan  harta  yang  masih
    tersisa.   Tetapi  jika  harta  bendanya  sedikit  kita  harus
    menjauhi  barang-barang  itu  semuanya.  Dengan  alasan  bahwa
    sesungguhnya barang yang jumlahnya hanya sedikit dan tercampur
    dengan sesuatu yang haram, maka dengan menjauhinya kita  lebih
    selamat  dari  benda  yang  haram tersebut, dan berbeda dengan
    barang yang jumlahnya banyak. Di antara sahabat kami ada  yang
    lebih  berhati-hati  dalam  menjaga  suasana wara'nya sehingga
    mereka lebih membawa masalah ini kepada pengharaman.  Kelompok
    ini  membolehkan  transaksi  dengan  harta yang sedikit maupun
    banyak setelah mengeluarkan barang-barang haram yang tercampur
    di dalam barang-barang tersebut. Ini merupakan pendapat mazhab
    Hanafi  dan  lain-lain.  Pendapat  inilah  yang  diikuti  oleh
    orang-orang wara', seperti Bisyr al-Hafi.

    Sekelompok  ulama  salaf yang lain memberikan keringanan untuk
    memakan makanan dari  orang  yang  diketahui  bahwa  di  dalam
    hartanya  ada  sesuatu yang haram, selama orang itu tidak tahu
    barang haram itu dengan mata  kepalanya  sendiri;  sebagaimana
    pendapat  Makhul  dan  al-Zuhri  yang  kami  sebutkan di muka.
    Begitu  pula  pendapat  yang  diriwayatkan  dari  Fudhail  bin
    'Iyadh.

    Sehubungan  dengan  hal  ini ada beberapa riwayat yang berasal
    dari para ulama salaf. Ada sebuah riwayat  yang  berasal  dari
    Ibn Mas'ud bahwasanya dia ditanya tentang orang yang mempunyai
    tetangga yang memakan barang riba secara terang-terangan.  Dia
    merasa  tidak  bersalah  dengan  adanya  barang kotor yang dia
    pergunakan untuk makanan para tamu undangannya itu. Ibn Mas'ud
    menjawab,  "Penuhi undangannya, karena sesungguhnya jamuan itu
    untukmu dan dosanya ditanggung olehnya." 67

    Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang itu berkata,  "Aku
    tidak  tahu  sesuatupun dari miliknya selain barang yang kotor
    dan haram." Ibn Mas'ud menjawab:  "Penuhi  undangannya."  Imam
    Ahmad  men-shahih-kan riwayat ini dari Ibn Mas'ud, akan tetapi
    dia menolak isi riwayat  darinya  dengan  berkata,  "Dosa  itu
    melingkari (hawazz) hati." 68

    Bagaimanapun,  perkara-perkara syubhat yang tidak jelas apakah
    itu  halal  atau  haram,  karena  banyak  orang   yang   tidak
    mengetahui  hukumnya,  sebagaimana  dikatakan  oleh  Nabi  saw
    kadang-kadang kelihatan jelas oleh  sebagian  orang  bahwa  ia
    halal atau haram sebab dia memiliki ilmu yang lebih. Sedangkan
    sabda Nabi saw menunjukkan bahwa ada  perkara-perkara  syubhat
    yang  diketahui  hukumnya oleh sebagian manusia, tetapi banyak
    orang yang tidak mengetahuinya.

    Untuk kategori orang yang tidak mengetahuinya, terbagi menjadi
    dua:

    Pertama, orang yang mendiamkan masalah ini dan tidak mengambil
    tindakan apa-apa karena ini adalah masalah syubhat.

    Kedua, orang yang  berkeyakinan  bahwa  ada  orang  lain  yang
    mengetahui  hukumnya.  Yakni  mengetahui  apakah  masalah  ini
    dihalalkan  atau  diharamkan.  Ini  menunjukkan  bahwa   untuk
    masalah  yang masih diperselisihkan halal haramnya adalah sama
    di  sisi   Allah,   sedangkan   orang   yang   lainnya   tidak
    mengetahuinya.  Artinya,  orang  lain itu tidak dapat mencapai
    hukum yang sebenarnya telah ditetapkan oleh Allah SWT walaupun
    dia  berkeyakinan  bahwa  pendapatnya mengenai masalah syubhat
    itu sudah benar. Orang seperti ini tetap  diberi  satu  pahala
    oleh  Allah  SWT  karena  ijtihad  yang  dilakukannya, dan dia
    diampuni atas kesalahan yang telah dilakukannya.

       "Barangsiapa yang menjauhi perkara-perkara yang syubhat
       maka berarti telah menyelamatkan agama dan
       kehormatannya. Dan barangsiapa yang telah terjerumus
       dalam syubhat, maka dia telah terjerumus ke dalam
       sesuatu yang haram"

    Hadits ini membagi manusia dalam masalah syubhat, menjadi  dua
    bagian; yakni bagi orang yang tidak mengetahui hukumnya.

    Adapun  orang yang mengetahui hukumnya, dan mengikuti petunjuk
    ilmu pengetahuan yang  dimilikinya,  maka  dia  termasuk  pada
    kelompok ketiga, yang tidak disebutkan di sini karena hukumnya
    sudah jelas. Inilah kelompok terbaik dalam tiga kelompok  yang
    menghadapi  masalah  syubhat, karena ia mengetahui hukum Allah
    dalam perkara-perkara syubhat yang dihadapi oleh manusia,  dan
    dia  mengambil  tindakan  sesuai  dengan ilmu pengetahuan yang
    dimilikinya.

    Sedangkan kelompok yang tidak mengetahui hukum  Allah  terbagi
    menjadi dua:

    Pertama,  orang  yang  menjauhi syubhat tersebut. Kelompok ini
    dianggap   telah   menyelamatkan   (istabra'a)    agama    dan
    kehormatannya.   Makna   istabra'a   di   sini  ialah  mencari
    keselamatan untuk agama dan kehormatannya, agar terhindar dari
    kekurangan dan keburukan.

    Hal ini menunjukkan bahwa mencari keselamatan untuk kehormatan
    diri adalah terpuji, seperti halnya mencari  kehormatan  untuk
    agamanya.  Oleh sebab itu, ada ungkapan: "Sesungguhnya sesuatu
    yang dipergunakan  oleh  seseorang  untuk  menjaga  kehormatan
    dirinya termasuk sedekah."

    Kedua, orang yang terjerumus ke dalam syubhat padahal dia tahu
    bahwa  perkara  itu  syubhat  baginya.  Sedangkan  orang  yang
    melakukan sesuatu yang menurut pandangan orang syubhat, tetapi
    menurut pandangan dirinya sendiri bukan  syubhat,  karena  dia
    tahu  bahwa  perkara itu halal, maka tidak ada dosa baginya di
    sisi  Allah  SWT.  Akan  tetapi,  kalau  dia  khawatir   bahwa
    orang-orang  akan  mengecam  dirinya karena melakukan hal itu,
    maka meninggalkan perkara itu  dianggap  sebagai  penyelamatan
    terhadap  kehormatan  dirinya. Dan ini lebih baik. Sebagaimana
    yang  dikatakan  oleh  Nabi  saw  kepada  orang  yang   sedang
    melihatnya  berdiri  bersama  Shafiyah;  yakni  Shafiyah binti
    Huyai.69

    Anas  keluar  untuk  shalat  Jumat,   kemudian   dia   melihat
    orang-orang  telah  shalat  dan  kembali,  kemudian dia merasa
    malu, lalu dia masuk ke sebuah tempat yang tidak  tampak  oleh
    orang  banyak,  kemudian  dia berkata, "Barangsiapa yang tidak
    malu kepada orang, berarti dia tidak malu kepada Allah."

    Kalau seseorang melakukan suatu perkara dengan keyakinan bahwa
    perkara  itu  halal,  dengan ijtihad yang telah diketahui oleh
    orang banyak, atau dengan taklid  yang  telah  dilakukan  oleh
    orang banyak, kemudian ternyata keyakinannya salah, maka hukum
    perkara yang dilakukannya adalah  mengikut  hukum  ketika  dia
    melakukannya.   Akan   tetapi   kalau  ijtihadnya  lemah,  dan
    taklidnya tidak begitu  terkenal  di  kalangan  orang  banyak,
    kemudian  dia  melakukan  hal itu hanya sekadar mengikuti hawa
    nafsu, maka perkara yang dia lakukan  dihukumi  sebagai  orang
    yang melakukan syubhat.

    Dan   orang   yang   melakukan  perkara  syubhat  padahal  dia
    mengetahui bahwa perkara itu masih syubhat, maka orang seperti
    ini adalah sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi saw bahwa dia
    termasuk orang  yang  terjerumus  dalam  sesuatu  yang  haram.
    Pernyataan ini dapat ditafsirkan ke dalam dua hal:

    Pertama,  syubhat  yang  dilakukan tersebut --dengan keyakinan
    bahwa apa yang dilakukan adalah syubhat--  merupakan  penyebab
    baginya  untuk  melakukan  sesuatu  yang haram --yang diyakini
    bahwa perkara itu adalah haram.

    Dalam riwayat as-Shahihain untuk hadits ini disebutkan,

       "Barangsiapa yang berani melakukan sesuatu yang masih
       diragukan bahwa sesuatu itu berdosa, maka dia tidak
       diragukan lagi telah terjerumus dalam sesuatu yang
       jelas berdosa." 70

    Kedua,  sesungguhnya  orang  yang  memberanikan   diri   untuk
    melakukan  sesuatu  yang  masih syubhat baginya, dan dia tidak
    mengetahui apakah perkara itu halal ataukah haram; maka  tidak
    dijamin bahwa dia telah aman dari sesuatu yang haram. Dan oleh
    karena itu dia dianggap telah  melakukan  sesuatu  yang  haram
    walaupun dia tidak mengetahui bahwa hal itu haram.

    Sesungguhnya Allah SWT telah menjaga hal-hal  yang  diharamkan
    dan  melarang  hamba-Nya  uneuk mendekatinya. Larangan itu Dia
    namakan  dengan  batas-batas  haram.  Oleh  karena   itu   Dia
    menganggap  bahwa orang yang menggembalakan binatang ternaknya
    di sekitar batas-batas itu dan dekat dengannya, dianggap telah
    melanggar  dan  memasuki  kawasan  yang  diharamkan  oleh-Nya.
    Begitu pula orang yang melanggar batas-batas  halal,  kemudian
    dia  terjerumus  ke  dalam  syubhat, maka dia dianggap sebagai
    orang yang mendekatkan diri kepada  sesuatu  yang  haram.  Dan
    sesungguhnya Allah SWT tidak bermaksud mencampur adukkan haram
    yang  murni,  agar  orang  terjerumus  ke  dalamnya.  Hal  ini
    menunjukkan  bahwa  kita  harus  menjauhi perkara-perkara yang
    diharamkan-Nya dan meletakkan batas antara manusia dan sesuatu
    yang haram itu

    Tirmidzi  dan  Ibn Majah meriwayatkan hadits dari Abdullah bin
    Yazid, dari Nabi saw bersabda,

       "Seorang hamba tidak akan dapat mencapai tingkat
       orang-orang yang bertaqwa sampai dia meninggalkan
       sesuatu yang tidak apa-apa baginya karena khawatir akan
       apa-apa baginya."71

    Abu Darda, berkata, "Kesempurnaan taqwa itu ialah bila seorang
    hamba  sudah  bertaqwa kepada Allah SWT; sehingga dia menjauhi
    dosa yang paling kecil sekalipun,  dan  meninggalkan  sebagian
    perkara yang dia anggap halal karena khawatir perkara tersebut
    haram. Dia meletakkan batas antara dirinya  dan  sesuatu  yang
    haram itu."

    Al-Hasan berkata, "Ketaqwaan akan tetap berada pada diri orang
    yang bertaqwa kalau mereka banyak  meninggalkan  hal-hal  yang
    halal karena khawatir ada sesuatu yang haram di dalamnya."

    Ats-Tsauri  berkata,  "Mereka  dinamakan  orang  yang bertaqwa
    karena mereka menjauhi  apa  yang  tidak  dijauhi  oleh  orang
    banyak." 72

    Diriwayatkan dari Ibn Umar  berkata,  "Sesungguhnya  aku  suka
    meletakkan  batas  penghalang  antara  diriku dan sesuatu yang
    haram dan yang halal, dan aku tidak akan membakarnya."

    Maimun bin Mahran berkata,  "Seseorang  tidak  dianggap  telah
    melakukan  sesuatu yang halal, sampai dia membuat batas antara
    dirinya dan sesuatu yang haram, dengan sesuatu yang halal." 73

    Sufyan bin Uyainah,  74  berkata,  "Seseorang  tidak  dianggap
    telah  mencapai  hakikat  iman  sampai  dia  menciptakan batas
    antara yang halal dan yang haram dengan  sesuatu  yang  halal,
    dan dia meninggalkan dosa serta yang serupa dengannya." 75

    Itulah  seharusnya  tindakan  yang harus dilakukan oleh setiap
    orang sesuai dengan  tingkatan  keilmuannya.  Ada  orang  yang
    tidak  keberatan  sama  sekali untuk melakukan syubhat, karena
    dia telah tenggelam di dalam hal-hal yang haram, bahkan  dalam
    dosa-dosa  besar. Na'udzu billah. Di samping itu, hal-hal yang
    syubhat  harus  tetap  dalam  posisi   syar'inya   dan   tidak
    ditingkatkan  kepada  kategori  haram  yang  jelas  dan pasti.
    Karena sesungguhnya di antara perkara  yang  sangat  berbahaya
    ialah  meleburkan  batas-batas antara berbagai tingkatan hukum
    agama, yang telah diletakkan oleh Pembuat Syariah  agama  ini,
    di   samping   perbedaan   hasil   dan   pengaruh   yang  akan
    ditimbulkannya.

    Catatan kaki:

    63 Diriwayatkan oleh Bukhari dari Nu'man bin Basyir (52),
       (2051); dan diriwayatkan oleh Muslim (1599)
      
    64 Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Jabir (Shahih al-Jami'
       as-Shaghir, 4362)
      
    65 Lihat Bukhari (344); Ibn Rajab, Jami' al-'Ulum wa al-Hikam,
       1:199.
      
    66 Muttafaq Alaih, diriwayatkan oleh Bukhari (5478): Muslim
       (1390) dari Abu Tsa'labah al-Khasyani.
      
    67 Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq di dalam al-Mushannaf,
       4675, 4676, dengan isnad yang shahih.
      
    68 Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Kabir, 8747-8750,
       kemudian disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma', 1: 176,
       dan berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani seluruhnya dengan
       sanad yang rijal-nya shahih." Al-Hawazz sebagaimana yang
       dijelaskan dalam buku an-Nihayah, adalah perkara-perkara yang
       melingkupi hati atau yang paling banyak mempengaruhinya. Yakni
       sesuatu yang terbetik di dalam hati, dan mendorong orang unruk
       melakukan maksiat karena dia sudah kehilangan ketenangan
       dirinya. Syamar meriwayatkan hadits ini dengan kata hawazz,
       yang artinya melintas dan menguasainya.
      
    69 Diriwayatkan oleh Bukhari (2035): Muslim (2175): Abu Dawud
       (2470): dan Ahmad 6:337 dari hadits Shafiyyah.
      
    70 Diriwayatkan oleh Bukhari saja (2051).
      
    71 Diriwayatkan oleh Tirmidzi (2451); Ibn Majah (4215).
       Tirmidzi mengatakan: "Hadits ini hasan gharib, padahal dalam
       rangkaian sanad hadits ini ada Abdullah bin Yazid al-Dimasyqi
       yang dianggap dha'if."
      
    72 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 7:384, dari
       ucapan Sufyan bin Uyainah.
      
    73 Diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam al-Hilyah, 4:84.
      
    74 al-Hilyah, 7:288
      
    75 Ibn Rajab. Jami al-'Ulum wa al-Hikam, 1:209,200, cet.
       Al-Risalah yang di-tahqiq (diseleksi) oleh Syu'aib al-Arnauth,
       yang beberapa takhrij haditsnya telah kita gunakan.

    ------------------------------------------------------
    FIQH PRIORITAS
    Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
    Dr. Yusuf Al Qardhawy
    Robbani Press, Jakarta
    Cetakan pertama, Rajab 1416H/Desember 1996M
     
    Support : Privacy Policy | Term Condition | Iklan
    Copyright © 2011. Aku Cinta Allah Dot Com - All Rights Reserved
    Thanks to Mas Colis | kontak admin|