Headlines News :
Home » , , , » Tolak Bagi Hasil

Tolak Bagi Hasil

Written By Admin on Selasa, 04 Juni 2013 | 12.25



Bank hasil ijtihad umat Islam ini menuai banyak kritikan dari masyarakat awam hingga orang-orang yang berpendidikan, bahkan dari umat Islam sendiri. Menurut mereka bank syariah hanya ganti nama saja. Penerapannya tetap sama dengan bank konvensional. Hingga ada sekelompok orang yang menolak bagi hasil.

Di tengah maraknya geliat pendirian bank syariah di dunia untuk menghapuskan sistem riba, persoalan-persoalan bank syariah di Indonesia masih menumpuk. Salah satunya, keraguan masyarakat pada bank syariah dengan anggapan masih mengandung riba.

Namun dibalik keraguan masyarakat, tak dapat dipungkiri masyarakat sekarang ini memilih menitipkan uangnya di bank daripada menyimpan di rumah. Alasan utamanya yaitu kemanan. Selain itu, bank dengan segala fasilitasnya memudahkan transaksi apapun dan dimana pun kita berada.

Bisnis online yang kian menjamur saat ini tidak dapat berjalan tanpa adanya fasilitas ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automatic Teller Machine) dari bank. Sehingga bank sudah sangat melekat bagi mereka yang biasa melakukan transaksi online.

Di sisi lain, bank hasil ijtihad umat Islam ini menuai banyak kritikan dari masyarakat awam hingga orang-orang yang berpendidikan, bahkan dari umat Islam sendiri. Menurut mereka bank syariah hanya ganti nama saja. Penerapannya tetap sama dengan bank konvensional.

Hizbut Tahrir (HT) salah satu ormas Islam yang menentang sistem perbankan syariah namun tetap menggunakan fasilitas bank. Mereka ragu akan kesyariahan bank syariah. Hingga timbul pernyataan tidak akan menerima dana bagi hasil apapun dari bank syariah. 

Antara riba dan syubhat (samar) menjadi alasan utama mereka menolak bagi hasil. “Bagaimana menerima bagi hasil jika kita tidak tahu kemana dana itu disalurkan,” aku Meta Widyawati, anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada wartawan majalah Gontor.

Menurut hukum fiqih muamalah, mudharabah diketahui kedua belah pihak antara shahibul maal (Pemilik modal) dan mudharib (penerima modal). “ Sedangkan perbankan tidak mempraktekkan itu,” ujar Meta.

Di sisi lain, dengan alasan yang sama Epi Saputri, anggota HTI menjelaskan bahwa hukum tidak boleh menerima bagi hasil bank syariah sudah menjadi keputusan bersama Hizbut Tahrir Internasional. “ Karena banyak penyimpangan yang terjadi pada aktivitas perbankan syariah,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Ade Irma Suryani, Divisi Networking Bank Muamalat Indonesia (BMI) mengatakan memang banyak perilaku nasabah seperti itu. Perbankan syariah dan Bank Indonesia ia akui kurang sosialisasi mengenalkan masyarakat tentang ekonomi Islam.

“ Bukankah fungi lembaga keuangan sebagai mediator yang mengumpulkan dana nasabah dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan,” ucap Ade.

Ade menjelaskan, di bank syariah nasabah dapat menabung dengan dua cara yaitu dengan skim Titipan (Wadiah) atau  dengan Skim Investasi (Mudharabah). Akad wadhiah terbagi dua yaitu wadhiah dhamanah ,Titipan dengan izin tertitip boleh pemanfaatan harta titipan. Dan wadhiah amanah,Titipan tanpa kebolehan izin memanfaatkan harta titipan. Contohnya, Safe Deposit Box.

Sedangkan Akad mudharabah juga ada dua. Mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Melalui mudharabah muthlaqah bank berkuasa penuh menentukan jenis dan tempat investasi. Nasabah tidak perlu menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.

Dan mudharabah muqayyadah (Bagi Hasil Terikat): Bank berwenang terbatas dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Skim ini biasanya digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis tertentu.

Produk umum yang biasanya dijumpai adalah wadhiah dhamanah biasanya disebut dengan Giro dan mudhorobah muthlaqoh atau biasanya disebut dengan Deposito.
Jadi, imbuh Ade, nasabah bebas memilih produk mana yang ia inginkan. Kasus seperti HTI boleh saja menitipkan dananya di bank dengan skema wadiah tanpa harus menerima bagi hasil.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Privacy Policy | Term Condition | Iklan
Copyright © 2011. Aku Cinta Allah Dot Com - All Rights Reserved
Thanks to Mas Colis | kontak admin|