Headlines News :

    Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

    Tolak Bagi Hasil



    Bank hasil ijtihad umat Islam ini menuai banyak kritikan dari masyarakat awam hingga orang-orang yang berpendidikan, bahkan dari umat Islam sendiri. Menurut mereka bank syariah hanya ganti nama saja. Penerapannya tetap sama dengan bank konvensional. Hingga ada sekelompok orang yang menolak bagi hasil.

    Di tengah maraknya geliat pendirian bank syariah di dunia untuk menghapuskan sistem riba, persoalan-persoalan bank syariah di Indonesia masih menumpuk. Salah satunya, keraguan masyarakat pada bank syariah dengan anggapan masih mengandung riba.

    Namun dibalik keraguan masyarakat, tak dapat dipungkiri masyarakat sekarang ini memilih menitipkan uangnya di bank daripada menyimpan di rumah. Alasan utamanya yaitu kemanan. Selain itu, bank dengan segala fasilitasnya memudahkan transaksi apapun dan dimana pun kita berada.

    Bisnis online yang kian menjamur saat ini tidak dapat berjalan tanpa adanya fasilitas ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Automatic Teller Machine) dari bank. Sehingga bank sudah sangat melekat bagi mereka yang biasa melakukan transaksi online.

    Di sisi lain, bank hasil ijtihad umat Islam ini menuai banyak kritikan dari masyarakat awam hingga orang-orang yang berpendidikan, bahkan dari umat Islam sendiri. Menurut mereka bank syariah hanya ganti nama saja. Penerapannya tetap sama dengan bank konvensional.

    Hizbut Tahrir (HT) salah satu ormas Islam yang menentang sistem perbankan syariah namun tetap menggunakan fasilitas bank. Mereka ragu akan kesyariahan bank syariah. Hingga timbul pernyataan tidak akan menerima dana bagi hasil apapun dari bank syariah. 

    Antara riba dan syubhat (samar) menjadi alasan utama mereka menolak bagi hasil. “Bagaimana menerima bagi hasil jika kita tidak tahu kemana dana itu disalurkan,” aku Meta Widyawati, anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada wartawan majalah Gontor.

    Menurut hukum fiqih muamalah, mudharabah diketahui kedua belah pihak antara shahibul maal (Pemilik modal) dan mudharib (penerima modal). “ Sedangkan perbankan tidak mempraktekkan itu,” ujar Meta.

    Di sisi lain, dengan alasan yang sama Epi Saputri, anggota HTI menjelaskan bahwa hukum tidak boleh menerima bagi hasil bank syariah sudah menjadi keputusan bersama Hizbut Tahrir Internasional. “ Karena banyak penyimpangan yang terjadi pada aktivitas perbankan syariah,” tuturnya.

    Menanggapi hal ini, Ade Irma Suryani, Divisi Networking Bank Muamalat Indonesia (BMI) mengatakan memang banyak perilaku nasabah seperti itu. Perbankan syariah dan Bank Indonesia ia akui kurang sosialisasi mengenalkan masyarakat tentang ekonomi Islam.

    “ Bukankah fungi lembaga keuangan sebagai mediator yang mengumpulkan dana nasabah dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan,” ucap Ade.

    Ade menjelaskan, di bank syariah nasabah dapat menabung dengan dua cara yaitu dengan skim Titipan (Wadiah) atau  dengan Skim Investasi (Mudharabah). Akad wadhiah terbagi dua yaitu wadhiah dhamanah ,Titipan dengan izin tertitip boleh pemanfaatan harta titipan. Dan wadhiah amanah,Titipan tanpa kebolehan izin memanfaatkan harta titipan. Contohnya, Safe Deposit Box.

    Sedangkan Akad mudharabah juga ada dua. Mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Melalui mudharabah muthlaqah bank berkuasa penuh menentukan jenis dan tempat investasi. Nasabah tidak perlu menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.

    Dan mudharabah muqayyadah (Bagi Hasil Terikat): Bank berwenang terbatas dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Skim ini biasanya digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis tertentu.

    Produk umum yang biasanya dijumpai adalah wadhiah dhamanah biasanya disebut dengan Giro dan mudhorobah muthlaqoh atau biasanya disebut dengan Deposito.
    Jadi, imbuh Ade, nasabah bebas memilih produk mana yang ia inginkan. Kasus seperti HTI boleh saja menitipkan dananya di bank dengan skema wadiah tanpa harus menerima bagi hasil.

    Konsumsi Halal Kuatkan Fondasi Keimanan


     


    "Makanan dalam agama ibarat fondasi pada sebuah bangunan, jika fondasi itu kokoh dan kuat maka bangunannya pun akan berdiri tegak dan kokoh. Begitupun sebaliknya, apabila fondasi itu lemah dan rapuh, niscaya bangunannya pun akan ambruk dan runtuh."

    Masalah ekonomi selalu menarik perhatian besar dan serius dari individu atau masyarakat. Dan berbagai usaha telah dilakukan orang untuk memecahkan masalah yang sulit tetapi tetap penting. Karena faktanya, setiap manusia membutuhkan sandang,pangan dan papan dalam kehidupan ini. Dan jika tidak terpenuhi, maka apa pun akan dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Dalam hal ini, halal dan haram sudah tidak dipandang penting lagi sehingga menimbulkan banyak permasalahan seperti mencuri, perampokan, penipuan,korupsi dan tidakan-tindakan lainnya yang dapat merugikan banyak orang.

    Padahal setiap Muslim diwajibkan memastikan kehalalan apapun yang dikonsumsinya. Bagi umat Islam, mengkonsumsi produk halal adalah bagian dari iman. Dari sudut pandang konsumen, kejelasan informasi suatu produk adalah hak asasi konsumen yang tidak boleh diabaikan.

    Dewasa ini, produk halal tidak terbatas pada barang konusmsi seperti makanan saja. Sistem ekonomi Islam mewajibkan semua produk dan transaksinya bebas maisir,  gharar, riba atau disingkat MAGRIB.
    Dorongan Al-Qur’an untuk berusaha mencari kekayaan yang melambangkan kemajuan ekonomi tidaklah terbatas.

    Berapa banyak manusia mengumpulkan kekayaan, Al-Qur’an membolehkannya. Qur’an memandang harta sebagai kebutuhan primer bagi manusia, baik perorangan maupun kelompok. Bekerja mencari harta demi kemajuan ekonomi sudah menjadi kewajiban setiap insan. Namun, memperhatikan kehalalan memperoleh rizki tidak boleh diabaikan agar hidup menjadi tenang dan tentram.

    Sandang, pangan dan papan merupakan kebutuhan primer manusia yang tidak dapat dihindari. Setiap orang melakukan aktivitas atau bekerja sehari-hari tiada lain hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan mengkonsumsi makanan dan minuman, kebutuhan jasmani dapat terpenuhi sehingga tubuh menjadi kuat, sehat dan bertenaga dan dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.

    Namun demikian, banyak orang yang mengabaikan pentingnya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thayyib dari segi zatnya maupun dari sisi mendapatkannya. Padahal dalam urusan makan dan minum Islam menaruh perhatian yang cukup serius. Dan kecukupan kebutuhan pangan merupakan salah satu sebab utama kenyamanan dalam beribadah. Disamping itu, makanan dan minuman yang dikonsumsi akan secara langsung mempengaruhi tubuh baik secara fisik maupun psikis.

    Menurut Imam al-Ghazali, makanan dalam agama ibarat fondasi pada sebuah bangunan, jika fondasi itu kokoh dan kuat maka bangunannya pun akan berdiri tegak dan kokoh. Begitupun sebaliknya, apabila fondasi itu lemah dan rapuh, niscaya bangunannya pun akan amruk dan runtuh.

    Islam menganjurkan kita agar mengkonsumsi makanan atau minuman harus memperhatikan dari sisi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam hal ini, harus halal dan thayyib. karena semua barang yang halal belum tentu thayyib.

    Cara menyelesaikan Hutang ala Rasulullah

    Bagaimana Cara menyelesaikan Hutang ala Rasulullah?


    Hutang merupakan bendera kelemahan dan kehinaan. Allah menghinakan seseorang dengannya. Olah karenanya, jika Allah menginginkan kehinaan seorang hambaNya, maka Allah lilitkan hutang kepadanya. Dari Ibnu Umar, Nabi r bersabda: “Hutang adalah bendera milik Allah di atas bumi, jika Dia menghendaki kehinaan seorang hambaNya maka ditaruhlah –hutang tersebut- di lehernya”. (HR. Hakim)


    Bebas dari hutang mendatangkan kebahagiaan, kebebasan dan ketenangan. Dari Ibnu Umar ia berkata, saya mendengar Rasulullah memberi wasiat kepada seseorang dengan ucapan beliau: “Minimalkan (kurangilah) dosamu niscaya akan memudahkan kematianmu dan minimalkanlah hutang niscaya kamu hidup bebas tanpa ikatan”. (HR. Baihaqi)

    Islam sendiri mengajarkan dan memberikan tuntunan bagaimana cara-cara berhutang yang betul. Apa yang penting, berhutang ikut kemampuan kita dan bukan berhutang mengikuti apa kata orang mau.
    Apabila kita berhutang di luar kemampuan, itulah yang selalu menyebabkan kita terperangkap dengan hutang hutang berkepanjangan.
    Berikut adalah doa yang Nabi Muhammad saw ajar kepada kita yang baik untuk diamalkan pagi dan petang untuk mengatasi masalah bebanan hutang.
    “Ya Allah aku berlindung dari kesusahan dan kedukaan, dari lemah kemauan dan rasa malas, dari sifat pengecut dan bakhil, dari belenggu hutang dan tekanan manusia.”

    Semua orang berhutang. Percaya? Tiada apa yang perlu dimalukan.


    Apa yang kita maklum, berdoa sahaja tidak akan menyelesaikan masalah. Duit tidak datang dengan sendirinya selepas kita mengaminkan sesuatu doa. Namun doa yang Nabi saw ajar ini mengandungi pengajaran yang penting.

    5 langkah yang perlu kita buat apabila mau keluar dari beban hutang.

    1. Hilangkan perasaan susah dan sedih

    Mula-mula perlu buang perasaan negatif ini. Kerana mereka yang mempunyai belenggu hutang yang besar secara automatik mempunyai perasaan gundah gulana sebegini besar, ada di mana mana hutangnya . Iyalah, hutang sudah mengelilingi pinggang. Justeru itu , kita akan akui bahwa kita ada  hutang.
    Ya, kita akui. Bukan berada dalam penafian . Jangan hindari tapi hadapi situasi tersebut. Ini adalah langkah pertama yang paling penting, akui kesalahan masalah keuangan kita dan tentunya hidup mesti terus berjalan.

    2. Tanam sifat rajin

    Setelah berlaku jujur dengan diri sendiri maka langkah seterusnya adalah menjadi orang rajin. Orang yang berjaya semuanya orang yang rajin.  Harus rajin bekerja, buat bisnis dan cari pendapatan tambahan. Tiada alasan, itu harus diikhtiarkan.

    3. Menjadi berani dan banyak bersedekah

    Ada banyak keadaan memerlukan kita jadi berani. Jika perusahaan tempat anda bekerja  memberikan gaji yang tak cukup untuk kebutuhan anda , kita mesti berani berhenti kerja dan mencari kerja di tempat lain. Atau bila bisnis pertama gagal, berani untuk tutup kedai dan berani memulai  bisnis yang lain.
    Yang paling penting, mesti berani menjual. Namun kebanyakan kita tidak berani menjual sedangkan Allah swt telah menghalalkan bisnis.
    Dan pada masa yang sama, banyaklah beri sedekah, bantu orang lain walaupun kita masih lagi belum keluar dari belenggu hutang sepenuhnya. Ya, jangan jadi bakhil. Jadilah orang yang pemurah untuk keluar dari belenggu hutang.
    Give first, earn later.

    4. Bayar hutang dengan sistematik

    Apabila kita telah membuat 3 langkah yang awal, maka tibalah masa untuk kita menyusun semula hutang-hutang dengan baik supaya kita dapat menyelesaikannya dengan lebih cepat.
    3 langkah sebelum ini menjadikan kita orang yang ada pendapatan lebih.
    Namun jika duit lebih itu tidak dimanfaatkan untuk membayar hutang dengan sistematik maka kita tidak dapat keluar dari belenggu hutang ini dengan cepat.
    Maka sebab itulah kita perlu berjumpa dengan pihak yang ada hutang dan membuat jadwal penstrukturan hutang yang sesuai. Ketika waktu beginilah kita menghadapi tekanan manusia lain yang datang menuntut hutang dengan pelbagai cara dan tekanan. Ya, hadapi mereka dengan berbincang secara baik. Pasti akan ada jalan keluarnya.

    5. Usaha + Doa (Tawakal) = Bebas Hutang

    Maka inilah fungsi doa dalam kehidupan. Setelah kita berusaha dengan cara yang betul, Allah akan membantu dengan caraNya  yang lain atau dengan maksud yang lain, bertawakallah bersama dengan kita berusaha.

    Demikian 5 Tips jitu Bagaimana Cara menyelesaikan Hutang ala Rasulullah. Salam AkuCintaALLAH.COm 
     
    Support : Privacy Policy | Term Condition | Iklan
    Copyright © 2011. Aku Cinta Allah Dot Com - All Rights Reserved
    Thanks to Mas Colis | kontak admin|